News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dasar KY Jadikan Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat sebagai Isu Prioritas: Timbulkan Kontroversi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI telah menetapkan proses perkara dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu sebagai isu prioritas.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KY Miko Ginting membeberkan alasan atau dasar pihaknya menetapkan hal tersebut.

Kata dia, pertama indikasinya yakni karena putusan tersebut telah menimbulkan kontroversi.

"Salah satu indikasinya dari kontroversi dari putusan ini ya, tadi kan, bahwa apakah keputusan ini sejalan dengan konstitusi, sejalan dengan undang-undang, sejalan dengan peraturan mahkamah agung sendiri, itu yang kita lihat gitu," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti usai forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya', Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu, putusan ini juga kata dia, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dengan dasar tersebut, maka pihaknya kata Miko menetapkan perkara tersebut ke dalam isu prioritas untuk dibahas oleh para Komisioner KY.

"Kemudian respons nya di masyarakat, ini kan juga gabisa dilepaskan dari suasana ketika tadi isu perpanjangan masa jabatan presiden, isu penundaan pemilu itu muncul di publik juga kan ini yang akhirnya dijadikan isu prioritas ya," ujarnya.

Meski demikian, KY kata Miko tetap membuka pelaporan jika memang masyarakat atau pihak lain termasuk lemabaga pendidikan yang bersedia melayangkan laporan.

Kendati begitu, laporan yang dilayangkan harus dilengkapi dengan informasi atau data yang valid untuk bisa segera diverifikasi.

"Oh iya sepanjang masyarakat memiliki informasi terkait dengan dugaan etik dan perilaku ya silahkan saja, kita terbuka, ya termasuk ya IKA Trisakti, kalau mau mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik kita sangat terbuka untuk menerima laporan itu," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI menyampaikan update soal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Putus Pemilu Ditunda

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

"Ya kita sudah menetapkan ini menjadi isu prioritas bukan berarti bahwa yang lain dikesampingkan tidak ya," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Kendati demikian, dengan masuknya perkara itu menjadi isu prioritas, maka kata dia, bukan berarti KY mengenyampingkan perkara lain.

Dirinya memastikan, dengan menjadi prioritas maka, pembahasan terkait perkara itu akan didahulukan dibandingkan dengan perkara lain.

"Tapi dalam konteks proses kita akan mendorong ini sesegera mungkin, jadi kalau ada perkara A sama B dengan perkara ini, maka perkara ini akan didahulukan," tutur dia.

Dengan telah ditetapkannya sebagai isu prioritas, maka dirinya meyakini kalau dugaan pelanggaran etik terhadap hakim tersebut bisa secepatnya ditentukan.

Kendati dirinya tak dapat berbicara lebih jauh mengenai sanksi yang kemungkinan diberikan kepada hakim yang bersangkutan, jika memang nantinya dinyatakan ada pelanggaran etik.

Baca juga: NasDem Minta MA dan Komisi Yudisial Tegur Hakim PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Penundaan Pemilu

"Jadi ya mudahan-mudahan lah kalau sudah ditetapkan sebagai perkara prioritas maka langkah-langkah nya akan lebih segera mungkin ke depan," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini