1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.
2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk penghianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.
3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, baik itu UU Minerba, KUHP, Undang- Undang revisi KPK, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU ITE, UU IKN, dan UU No 12 Tahun 2003.
4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, baik itu UU PPRT, perlindungan pekerja transportasi ojek online, dan RUU masyarakat adat.
5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang, dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.
6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.
8. Hentikan kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
9. Bongkar dan usut tuntas berbagai pratek mafia pajak sampai ke akar-akarnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)