News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Majelis Kehormatan MK Beri Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah, Begini Tanggapan DPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani SH., MSi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto. 

Menanggapi putusan itu, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan soal etik memang merupakan ranah MKMK untuk menindaklanjuti jika ada aduan atau laporan.

DPR, kata Arsul, tidak mencampuri apa yang telah diputuskan MKMK.

"Kami ya di DPR tidak perlu ikut mencampuri sepanjang MKMK tidak mempersoalkan apa yang menjadi keputusan DPR," kata Arsul saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).

Dijelaskan Arsul, satu di antara sanksi yang bisa dijatuhkan kepada hakim MK adalah teguran tertulis.

Oleh karena itu, DPR juga menghormati apa yang telah diputuskan MKMK menjatuhkan teguram tertulis kepada Guntur Hamzah.

"Ketika jenis sanksi ini yang dipilih oleh MKMK maka ya itu kita hormati karena dasar sanksinya juga jelas ada," pungkas Arsul.

Sebelumnya, dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Aswanto sanksi teguran tertulis. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna. 

Sebagai informasi dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelum membaca putusan hari ini MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini