News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Diwarnai Aksi Walkout PKS hingga Mikrofon Demokrat Mati

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout saat rapat paripurna IV DPR RI. Pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).(YouTube TV Parlemen)

TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diwarnai aksi walkout hingga mikrofon mati, Selasa (21/3/2023).

Perppu Ciptaker ini disahkan dalam rapat paripurna IV yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Aksi walkout dilakukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kemudian, insiden terputusnya mikrofon terjadi saat Fraksi Demokrat menyampaikan protes mengenai pengesahan Perppu tersebut. 

Matinya mikrofon tersebut terjadi bermula ketika Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan melakukan interupsi. 

Awalnya, Puan Maharani akan mengetuk palu pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Hari Ini DPR Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT

Puan menyampaikan, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Sebelum palu diketuk, Hinca Pandjaitan meminta waktu untuk berbicara menyampaikan pandangan Demokrat.

"Izinkan kami dari Fraksi Demokrat menggunakan hak konstitusional kami untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami," kata Hinca, di ruang rapat paripurna, Selasa, dikutip dari TV Parlemen. 

Namun, Hinca meminta izin berbicara di atas podium lantaran takut diberi batasan waktu. 

"Boleh kami di atas panggung pimpinan, kalau di bawah kan pakai timer," ujar Hinca.

Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan melakukan interupsi saat pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Selasa (21/3/2023).

Puan pun menjawab, meski di atas podium, Hinca juga akan dibatasi waktu selama lima menit.

"Di atas dan di bawah tetap lima menit, Pak," balas Puan.

Kemudian, Hinca pun dipersilakan berbicara di atas podium.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini