News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VIDEO KPK Ungkap Ada 15 Senjata Api Dito Mahendra Tersimpan dalam Sebuah Ruangan Khusus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api beragam jenis saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra pada Senin (15/3/2023) malam.

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, yang ikut dalam penggeledahan, mengungkap15 senjata api tersimpan dalam sebuah ruangan khusus.

Asep mengatakan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

"Pada kesempatan itulah, saya kebetulan juga ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep.

Asep mengatakan temuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra bukan tujuan utama pencarian tim penyidik KPK.

Namun, karena tim penyidik menemukan 15 senpi itu, KPK langsung mengontak Badan Intelijen Kepolisian (BIK) dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti temuan mereka.

"Pada saat itu kami menghubungi pihak BIK, kemudian Polres Jaksel karena memang locusnya atau tempatnya di Jakarta Selatan," terang Asep.

"BIK kami hubungi terkait dengan masalah perizinan, karena senjata tersebut, kepemilikan senjata, izinnya dari badan intelijen."

"Nah kami berkoordinasi, kemudian datang tim dari BIK."

"Kemudian kami serahkan, karena identifikasi dari senjata tersebut, kemudian akan dipilah oleh BIK, kemudian nanti dilihat yang ada izinnya kemudian masih berlaku tentunya itu ada aturan sendiri," imbuhnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membeberkan jenis 15 senjata api milik Dito Mahendra.

Di antara yakni pistol jenis Glock, pistol S&W revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.

"Dalam geledah tersebut, benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).

Ali menyebut, tim penyidik KPK akan mendalami kepemilikan 15 senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karena sebagaimana diketahui, penggeledahan di kediaman Dito Mahendra ini berkaitan dengan dugaan TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali.

Sekadar informasi, tim penyidik KPK menggeledah rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023) malam.

Saat itu, tim penyidik yang keluar rumah Dito Mahendra sekitar pukul 22.00 WIB nampak membawa dua buah koper yang dimasukan ke dalam mobil Innova berwarna silver. 

Dito Mahendra pernah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris MA Nurhadi, pada Senin (6/2/2023).

Saat itu, Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.

Pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di MA.

"Apa yang didalami dari saksi Ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.

KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. 

Namun, KPK belum menjelaskan secara resmi mengenai kasus pencucian uang ini, termasuk konstruksi perkaranya.

Nurhadi sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.

Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp49.513.955.000.

Nurhadi dan Rizky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini