Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.
Pasalnya, AKP Hasdarmawan yang merupakan eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Padahal jaksa telah menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Akta permohonan banding telah dilayangkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui panitera Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/3/2023).
"Selasa, 21 Maret 2023. Permohonan Banding," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: KY soal Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi di Kasus Kanjuruhan: Kami Mau Dengar Sikap dari MA
Sementara untuk dua polisi lainnya yang divonis bebas, Kejaksaan belum melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan laman SIPP, perkara AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masih dalam tahap minutasi.
"Jumat, 17 Maret 2023. Minutasi."
Baca juga: Kejaksaan Agung akan Ajukan Kasasi soal Vonis Bebas Dua Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Namun Kejaksaan memastikan bakal mengajukan kasasi atas perkara Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
Adapun perkara Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kejaksaan telah resmi mengajukan banding.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa: Hukum Dibuat Seperti Guyonan
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan pada Selasa (14/3/2023).
"Haris dan Suko, JPU (jaksa penuntut umum) banding tanggal 14 (Maret)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).