News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Kejaksaan resmi mengajukan banding dalam perkara tragedi maut Kanjuruhan atas terdakwa AKP Hasdarmawan.

Untuk saat ini, tim JPU sedang menyusun memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding, yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Memori banding masih disusun," katanya.

Vonis Tiga Anggota Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan, terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," katanya saat membacakan putusan.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Adapun Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata.

Pasalnya, pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdakwa," ujarnya.

Sementara satu terdakwa lainnya, yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini