News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2023

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023: Masuk Jam 8 Pagi, Pulang Jam 2 atau 3 Sore

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Inilah jam kerja para ASN selama bulan Ramadhan 2023. Mereka akan masuk mulai pukul 08.00 dan pulang pada pukul 14.00 atau 15.00 waktu setempat.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2023.

Berbeda pada hari biasa, jam kerja ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan dikurangi selama Ramadhan 2023.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yaitu dari Senin-Kamis, ASN akan masuk mulai pukul 08.00 waktu setempat selama Ramadhan 2023.

Mereka akan pulang pada pukul 15.00 atau jam 3 sore waktu setempat.

Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 waktu setempat.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja berlangsung pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 waktu setempat.

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2023: Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal Pukul 15.30

Lain halnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja yaitu Senin hingga Sabtu.

Jam kerja mereka akan menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat pada Senin-Kamis dan hari Sabtu.

Adapun waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 waktu setempat.

Khusus untuk hari Jumat, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dengan demikian, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selengkapnya, berikut rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2023 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023:

1. Instansi pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja

a. Senin-Kamis: 08.00 - 15.00

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini