TRIBUNNEWS.COM - Salah satu amalan wajib bagi umat muslim saat bulan Ramadhan adalah menjalankan ibadah puasa.
Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Kelas VIII, menurut istilah puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu.
Salah satu rukun puasa adalah membaca niat puasa Ramadhan.
Niat melaksanakan puasa Ramadhan dibaca pada malam hari sebelum memulai puasa dan selambat-lambatnya sebelum terbit fajar.
Agar niat puasa tidak terlewatkan, umat muslim boleh mengucapkan niat puasa setelah selesai menjalankan shalat tarawih.
Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadhan dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Berikut ini bacaan niat puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya:
Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini hal-hal yang disunnahkan dan yang membatalkan puasa:
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
- berdoa ketika berbuka puasa
- memperbanyak sedekah
- salat malam, termasuk salat tarawih
- tadarus atau membaca al Qur’an
Hal-hal yang membatalkan puasa
- Makan dan minum dengan sengaja
- Muntah yang disengaja atau dibuat-buat
- Berhubungan suami istri
- Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
- Gila atau sakit jiwa
- Keluar cairan mani dengan sengaja
Terdapat pula hal-hal yang mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua perbuatan yang dilarang oleh Islam.
Contoh perbuatan yang dilarang yakni membicarakan kejelekkan orang lain, berbohong, mencaci maki orang lain, dan sebagainya.
Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa, Bolehkah? Berikut Penjelasan Dosen IAIN Surakarta dan UM Sumatera Barat
Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadhan
Meski berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa tersebut adalah sebagai berikut:
- Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah.
Namun, orang tersebut harus mengganti puasa di hari lain apabila sudah sembuh nanti.
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, wajib mengqada puasanya di hari lain.
- Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Nantinya wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
- Orang yang sedang hamil dan menyusui anak.
Jika khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka wanita yang sedang hamil dan menyusui wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit.
Namun jika hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, maka wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)