News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).

Perpanjangan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Mudaa Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung hingga awal April mendatang.

"Perhitungan kami sampai tanggal 3 April untuk tahap penyidikan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).

Apabila pemeriksaan terhadap Anang Latif masih diperlukan, maka tim penyidik akan memperpanjangnya lagi hingga 60 hari.

Jadi total maksimal masa penahanan bagi sang Dirut dalam penyidikan yaitu 120 hari.

"Masa penahanan 120 hari," ujar Prabowo.

Untuk informasi, Anang Latif pertama kali ditahan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka dapat ditahan 20 hari selama proses penyidikan.

Kemudian masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.

Baca juga: Kejagung Kebut Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Tower BTS dan Gelar Perkara Menkominfo Johnny G Plate

Berdasarkan ketentuan tersebut, masa penahanan Anang Latif berakhir pada 1 Februari 2023.

Kemudian masa penahanan dapat diperpanjang hingga 3 April 2023.

Selain itu, Pasal 29 KUHAP mengatur bahwa jangka waktu penahanan dapat ditambah jika dijerat ancaman penjara sembilan tahun atau lebih.

"Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari," sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Dalam perkara rasuah ini, Anang Latif dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini