Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Belum selesai (penghitungan kerugian negara). Kita gandeng BPKP," katanya.
Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Menkominfo Johnny G Plate
Sebelumnya Kejaksaan Agung menjanjikan bakal ada gelar perkara dalam waktu dekat.
Dari gelar perkara itu, tim penyidik akan menentukan status Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus ini.
"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Jhonny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023).
Kuntadi mengatakan pemeriksaan Johnny sudah dirasa cukup sesuai dengan keinginan dari penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujarnya.
Kejaksaan Lengkapi Bukti untuk Tersangkakan Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Tower BTS
Kejaksaan Agung kian gencar mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
Di antara bukti-bukti yang telah diperoleh, terdapat pengembalian uang setengah miliar rupiah dari Gregorius Alex Plate, adik Johnny G Plate.
Meski pengembalian uang itu berkaitan dengan peran Johnny G Plate sebagai menteri, tim penyidik masih mengejar bukti lain untuk bisa menetapkannya sebagai tersangka.
"Tentunya kan kalau seseorang akan tersangka. Ini alat bukti pasti menunjukkan perbuatan dia. Nah itu yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).