News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Peran Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BTS Kominfo yang Seret Nama Jhonny G Plate

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo Johnny G Plate selesai melakukan pemeriksaan dengan penyidik Kejaksaan Agung RI soal kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). Peranan para tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS Kominfo yang menyeret nama Jhonny G Plate, Kasus tersebut telah menetapkan 5 orang tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi dugaan korupsi Badan Aksesbilitas Telekomomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret Menkominfo, Jhonny G Plate.

Dalam kasus yang dugaan korupsinya mencapai Rp 1 triliun ini telah menetapkan lima orang tersangka.

Diantaranya ialah Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Para tersangka tersebut terbukti berperan melakukan rekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.

Direktur Penyidikan jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan adanya dugaan permufakatan jahat antara Dirut BAKTI Kominfo dengan Direktur Akun PT Huawei, Mukti Ali.

"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL." kata Kuntadhi dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.

Baca juga: Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus BAKTI Kominfo

Permufakatan tersebut menjadikan PT Huawei Tech Investmen pemenang tender proyek BAKTI Kominfo.

Rekayasa juga dilakukan tersangka dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Tersangka Yohan Suryanto juga terbukti berperan dalam permufakatan tersebut.

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.

Tersangka Anang juga berperan melakukan pengondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

Hasil permufakatan jahat tersebut memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Kasus ini terungkap pada Agustus 2022 ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Menkominfo, Jhonny Plate sendiri telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pada Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada kasus yang sama pada Selasa (14/2/2023) yang lalu.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Milani Resti/Malvyandie Haryadi/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini