Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespons terkait DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, menilai, DPR RI telah mengonfimasi ketidakberpihakannya pada aspirasi rakyat melalui pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Selain itu, DPR RI juga dinilai tidak mempertimbangkan pemenuhan syarat penetapan Perppu secara objektif dan berbasis keilmuan.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi Ada Itikad Buruk Sejak Ciptaker Jadi Perppu
"DPR RI telah mengkonfirmasi ketidakberpihakannya terhadap suara-suara rakyat, terkhusus kelas pekerja/buruh," kata Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, melalui keterangan pers tertulis, Kamis (23/3/2023).
LBH Jakarta kemudian menyampaikan empat catatannya terkait pengesahan Perppu Ciptaker.
Pertama, Citra mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mengambil jalan pintas untuk memberlakukan kembali Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja.
"Tindakan Presiden tersebut juga melanggar Konstitusi, karena telah menghilangkan objek putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yaitu perbaikan terhadap pmebentukan Undang-undang Cipta Kerja," kata Citra.
Baca juga: Puan Maharani Dijadikan Meme Penolakan UU Cipta Kerja, PKS: Hak Semua Orang Berpendapat
Kedua, lanjutnya, Presiden DPR RI bermain-main dengan penafsiran dan pemenuhan syarat objektif 'ikhwal kegentingan yang memaksa' sesuai Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor: 138/PUU/VII/2009.
Ketiga, Citra menjelaskan, tindakan DPR RI mengeshakan Perppu Ciptaker menjadi UU akan beimplikasi terhadap kehidupan masyarakat luas lintas sektor.
"Sektor ketenagakerjaan, masyarakat adat dan lingkungan hidup. Praktik-praktik yang melanggar hak rakyat seperti pasar tenaga kerja fleksibel, politik ulah murah dan sentralistik, perluasan sistem outsourcing, ancaman lingkungan hidup dan perampasan wilayah adat," sebutnya.
Keempat, dijelaskan Citra, pengesahan aturan bermasalah itu meruapkan preseden buruk dalam menormalisasi status keadaan oleh Presiden di kemudian hari, tanpa adanay pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak Presiden dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.
Kemudian, Citra menyebut, Presiden Jokowi dan DPR RI agar tidak melanggengkan dan menormalisasi keadaan genting atau darurat secara serampangan.
"Serta memberikan ruang yang seluas-luas unyuk mendengar masukan dan pendapat masyarakat luas atas adanya pengambilan keputusan oleh DPR RI untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU," jelasnya.
Terakhir, Citra mendesak, Presiden RI untuk segera mencabut UU tentang Penetapan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang.
Baca juga: Unggah Meme Puan Maharani Bertubuh Tikus, BEM UI: Puncak Kemarahan Kawal Perppu Cipta Kerja
"Karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif 'kegentingan yang memaksa' serta menghilangkan kembali partisipasi publik yang bermakna," ucap Citra.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Baca juga: Puan Maharani Dijadikan Meme Penolakan UU Cipta Kerja, PKS: Hak Semua Orang Berpendapat
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.