News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

PPATK Bantah Punya Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu soal Laporan Transaksi Rp 300 T

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). PPATK bantah dituding memiliki motif politis untuk memojokan Kemenkeu soal laporan transaksi janggal Rp300 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

DPR memanggil PPATK untuk mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, sempat menanyakan soal motif Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK mengungkapkan laporan tersebut. 

Benny menduga, Mahfud dan PPATK memiliki niat politis tak sehat untuk memojokan Kemenkeu. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pun dengan tegas menyatakan dirinya tak memiliki niat tersebut terkait dibukannya laporan hasil analisis (LHA) transaksi janggal itu.

Adapun, tudingan itu disampaikan Benny usai Ivan menyatakan Mahfud MD boleh membuka laporan transaksi janggal itu ke publik.

Baca juga: Komisi III DPR RI Cecar PPATK, Tanya Urgensi Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp 300 T

"Kalau Anda mengatakan (mengumumkan ke publik) itu boleh, tolong tunjukan kepada saya, pasal berapa dalam Undang-undang ini? Coba tunjukkan." 

"Sebab kalau tidak, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan?"

"Coba tunjukan ke saya pasal mana," ujar Benny, Selasa (21/3/2023) dikutip dari YouTube DPR RI. 

Ivan menuturkan, mengenai keterbukaan temuan itu pada publik menurutnya diperbolehkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU.

Peraturan itu, kata Ivan, merupakan turunan dari Pasal 92 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengamanatkan pembentukan Komite TPPU.

Seperti diketahui Mahfud MD merupakan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

"Yang menjadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, ini turunan dari Pasal 92 ayat 2," kata Ivan. 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman saat rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). (Istimewa)

Belum selesai memaparkan jawaban, Benny pun kembali menyanggah pernyataan Ivan. 

Benny mengatakan, dalam pasal yang dimaksud Ivan tidak termaktub pernyataan yang menyebut Kepala PPATK dan Menkopolhukam diperbolehkan membuka laporan PPATK tersebut. 

"Saya baca dari awal sampai selesai, tak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menkopolhukam boleh membuka data-data seperti itu ke publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik." 

"Itu yang Anda lakukan. Maka, betul tidak itu motivasi politik?" kata Benny dengan nada tinggi. 

Ivan pun kembali menegaskan pihaknya tak memiliki niat politik tak sehat untuk memojokan Kemenkeu. 

"Sama sekali tidak, Pak. Tidak ada sama sekali."

"Saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional," kata Ivan.

Ivan juga menegaskan bahwa dirinya tak ikut membongkar laporan transaski janggal itu ke publik.

Menurutnya, yang membeberkan laporan tersebut ke publik hanya Mahfud MD. 

"Saya enggak (buka ke publik). Hanya Pak Menkopolhukam," kata Ivan. 

Menanggapi hal tersebut, Benny pun meminta Mahfud MD segera dipanggil untuk mengklarifikasi dan menjelaskan perkara tersebut. 

Ivan Sempat Ditelepon Seskab Terkait Transaksi Rp300 T

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat bersama Komisi III DPR memanggil di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (YouTube DPR RI). (Istimewa)

Ivan mengaku mengaku sempat ditelepon Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait transaksi janggal senilai lebih dari Rp 300 triliun.

Hal tersebut merupakan jawaban Ivan ke Benny yang mempertanyakan soal kewenangan PPATK mengungkap temuan terkait transaksi mencurigakan.

"Seingat sata dalam Undang-Undang PPATK hanya melaporkan kepada pak presiden dan DPR. Apakah saudara sudah pernah lapor ke pak Presiden?" tanya Benny.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melaui pak seskab Pramono Anung. Karena beliau yang telepon," jawab Ivan.

Ivan juga mengungkapkan, dirinya sempat meminta waktu untuk menyampaikan data terkait Rp 300 triliun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas, Benny menanyakan apakah Ivan bisa memastikan bahwa laporan itu akan sampai ke meja Kepala Negara.

"Apakah saudara yakin laporan anda sudah sampai ke meja bapak presiden?" tanya Benny.

"Bapak mungkin bisa tanya pak Menko (Polhukam)," jawab Ivan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini