Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut menanggapi viralnya wajah Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijadikan meme penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Politikus PKS Mardani Ali Sera menyampaikan, sejatinya pihaknya memang sudah secara tegas menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja itu menjadi Undang-Undang.
Bahkan dalam agenda rapat paripurna yang membahas tentang UU Cipta Kerja ini, fraksi dari PKS memilih walk out.
"Pertama, PKS menolak Perppu Ciptaker konsisten sejak UU Ciptaker nya. Paradigma pengusaha yang dominan membuat banyak buruh dan pelaku UMKM terancam," kata Mardani saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: BEM UI Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, Baleg DPR: Sampaikan Kritik Beradab dan Santun
Oleh karenanya, Mardani mengapresiasi sikap berani dari BEM UI yang membuat meme wajah Puan Maharani dengan badan seekor tikus dengan latar belakang gedung DPR RI.
Kata dia, hal tersebut merupakan sikap atau pendapat yang lugas atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
"Kedua, hak semua orang untuk berserikat dan berpendapat. Apresiasi BEM UI yang berani dan berpendapat lugas tentang Perppu Ciptaker," kata dia.
Lebih lanjut, Mardani juga meyakini, dalam membuat meme tersebut, para mahasiswa dari BEM UI juga pasti memiliki maksud tersendiri di baliknya.
Atas hal itu, dirinya menyatakan enggan mengomentari maksud dari meme yang tersebar tersebut.
"Bab tentang wajah tikus mereka pasti punya alasan. Mahasiswa punya kecenderungan semangat. Tapi adab ketimuran memang perlu jadi pegangan kita bersama," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.
Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.