TRIBUNNEWS.COM - Saat ini seluruh umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Namun tidak semua orang diwajibkan untuk berpuasa, terdapat beberapa golongan orang yang tidak diperkenankan untuk melakukan ibadah puasa Ramadhan, salah satunya ibu hamil.
Mengutip dari bali.kemenag.go.id, ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui masuk dalam daftar golongan orang yang tidak wajib melakukan puasa Ramadhan, karena mengingat kondisi dan kebutuhan anak yang sedang dikandung atau yang disusui oleh sang ibu.
Tetapi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Dokter Spesialis Kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG menjelaskan bahwa sebenarnya puasa Ramadhan diperbolehkan dan aman untuk dijalankan oleh ibu hamil.
Tetapi hal ini juga melihat dari kondisi tubuh ibu hamil tersebut.