TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan fakta-fakta mengenai anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baru-baru ini menuliskan surat untuk anak bungsunya yang sedang berulang tahun kedua, Baby A, Kamis (23/3/2023).
Isi surat untuk Baby A diunggah putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, di Instagramnya.
Jauh sebelumnya, Baby A sempat disinggung dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 31 Oktober 2022.
Kala itu, sosok Baby A sempat ditanyakan Hakim kepada ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berikut ini fakta-fakta anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Baby A:
Baca juga: Isi Surat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Anak Bungsu: Ucapan Ulang Tahun hingga Minta Maaf
1. Disebut Anak Adopsi
Dalam persidangan di PN Jaksel pada 31 Oktober 2022, ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, ditanya oleh Hakim soal Baby A.
Kepada Hakim, Daden mengungkapkan Baby A merupakan hasil adopsi.
"Siap Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak yang paling kecil itu anak adopsi, Yang Mulia," ungkap Daden, Rabu (31/10/2022).
Namun, Daden mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses adopsi anak Ferdy Sambo.
2. Diberi Nama Belakang Sambo
Meski Baby A adalah anak adopsi, ia tetap diberi nama marga keluarga Ferdy Sambo, yaitu Sambo.
Hal ini terlihat dari surat yang ditulis Ferdy Sambo dari Rutan Mako Brimob untuk Baby A.