TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan Ramadhan, pertanyaan seputar pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali muncul.
Pertanyaan terkait kapan THR PNS 2023 cair lantas mendapatkan tanggapan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan segera mengumumkan pencairan THR PNS 2023 tersebut.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari TribunKaltim pada Jumat (24/3/2023).
Meskipun demikian, belum diketahui secara pasti mengenai jadwal pengumuman THR PNS 2023 tersebut.
Sementara itu, diketahui sebelumnya pada 2022, waktu pencairannya THR PNS dilakukan berdekatan dengan pemberian Gaji ke-13.
Baca juga: Kemnaker: Permenaker 5/2023 Tidak Pengaruhi Hak-hak Pekerja, Termasuk THR
Oleh karena itu, inilah perkiraan jadwal pencairan THR PNS 2023 apabila berkaca dengan tahun lalu:
Jadwal Pencairan THR PNS 2023
Merujuk pada pembagian THR PNS 2022, pencairan dilakukan mulai H-10 Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Sebelumnya telah ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 21 - 23 april 2023.
Sehingga apabila berdasarkan aturan tahun lalu, maka pencairan THR PNS 2023 paling cepat akan dilakuka pada 11 April 2023.
Rincian THR dan Gaji Ke-13 PNS
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, rincianTHR dan Gaji ke-13 PNS terdiri atas: