a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji pokok PNS memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung dengan golongannya.
Baca juga: Soal THR Bagi ASN dan TNI/Polri, Akan Diumumkan Presiden
Gaji Pokok PNS
Pemberian gaji pokok PNS telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019.
Adapun besaran gaji pokok PNS pada setiap golongan yakni sebagai berikut:
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima