Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan istri, Ernie Meike Torondek rampung diperiksa tin penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/3/2023) malam.
Keduanya diperiksa kurang lebih selama 12 jam.
Diperkirakan Rafael Alun dan istri serta anaknya datang ke gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.00 WIB.
Sang putri, Angelina Prasasya, meninggalkan gedung KPK lebih dulu pada Jumat siang.
Sementara, Rafael Alun dan Ernie Meike ke luar dari gedung dwiwarna KPK pukul 20.30 WIB.
Kembali ke Rafael dan istri, keduanya memilih tidak menggubris segala macam pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Mulai dari hasil pemeriksaan, safe deposit box, keterkaitannya dengan pejabat pajak Wahono Saputro dan beberapa pertanyaan lainnya.
Termasuk apakah Rafael sudah menjenguk anaknya, Mario Dandy Satriyo yang kini berada di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari semua pertanyaan itu, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek memilih bungkam.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dirinya tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan.
Itu karena kasus yang menjerat Rafael Alun masih dalam tahap penyelidikan.
Ali hanya memastikan KPK akan menyelesaikan penyelidikan dugaan harta jumbo nan janggal Rafael Alun Trisambodo.
"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini. Kami butuh waktu untuk hal tersebut," kata Ali, Jumat (24/3/2023).
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret lalu.
Kekayaannya Rp56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai. Rafael juga dicurigai melakukan pencucian uang.
Baca juga: KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo dan Sang Istri, Ernie Meike Torondek
Belakangan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa Rafael memiliki safe deposit box berisi Rp37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
Berkat semua temuan tersebut, KPK lantas meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan. Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Rafael pun telah dicopot dari posisi Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Ia juga telah direkomendasi dipecat tidak hormat sebagai PNS.