News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Simak Syarat dan Daftar Segera di www.prakerja.go.id

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 50 - Pendaftaran Kartu Prakerja dibuka kemarin, Jumat (24/3/2023), segera daftar melalui laman www.prakerja.go.id, berikut syarat dan cara daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi  tentang pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 50.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka sejak kemarin, Jumat (24/3/2023).

Mengutip dari Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Prakerja.

Jika belum memiliki akun, segera daftarkan dirimu sebelum pendaftaran gelombang ditutup.

Ikuti seleksi dan tahap-tahap pendaftarannya sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id dan Gabung Gelombang

Syarat Pendaftaran

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id dan Gabung Gelombang

Cara Daftar Kartu Prakerja

1. Pertama buka laman www.prakerja.go.id

2.  klik menu ‘Daftar Sekarang’ pada kanan atas

3. Masukkan alamat email dan password

4. Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut

5. Lalu, lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan seperti alamat rumah, nama lengkap, dan nama ibu kandung sudah sesuai

6. Verifikasi foto e-KTP, pastikan diunggah dan diambil langsung dari kamera HP

7. Jika foto KTP yang diunggah sudah susuai ketentuan, klik ‘Gunakan Foto’

8. Tunggu sistem selesai memverifikasi foto KTP yang diunggah

9. Setelah itu verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan

10. Jika sudah, tunggu sampai sistem selesai melakukan pengecekan wajah

11. Kemudian, jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti program Kartu Prakerja

12.Berikutnya isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan

Pertanyaan yang diajukan yakni mengenai status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati. 

13. Lakukan verifikasi nomor handphone dengan masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP;

14. Klik ‘Kirim OTP’

15. isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

16. Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Lanjut’

17. Lalu, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB)

18. Terakhir klik ‘Lanjut’ untuk mendaftarkan akun.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka, Login prakerja.go.id Lalu Klik Gabung Gelombang

Cara Gabung Gelombang di Dashboard

1. Jika sudah berhasil mendaftarkan akun pada website prakerja.go.id, segera pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP

2. Selanjutnya ‘Gabung Gelombang’;

3. Kemudian akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Jika sudah sesuai, klik ‘Gabung’.

4. Kemudian, akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik ‘Saya Menyetujui’.

5. Maka pendaftaran gelombang telah selesai dilakukan.

Peserta tinggal menunggu hasil seleksi dari pihak Prakerja.

Baca juga: Login prakerja.go.id, Klik Gabung Kartu Prakerja Gelombang 49 untuk Dapat Bantuan Rp 4,2 Juta

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja dilaksanakan dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Pada tahun ini Prakerja akan dilaksanakan dengan skema normal dan tidak semi bansos lagi.

Skema pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2023 ini disesuaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.

Pelaksaan skema Kartu Prakerja yang baru ini, juga telah disesuaikan dengan aturan Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.

Program Kartu Prakerja fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja, dan kini penerima bantuan sosial juga dapat mendaftar Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini