TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta masih menjadi pembicaraan hangat saat ini.
Lantaran Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah mengumumkan dimajukannya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),"
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Menhub, Budi Karya, (24/3/2023), dikutip dari Tribun Cirebon.
Selain itu, Menhub juga membahas mengenai pencairan THR Lebaran 2023 bagi PNS maupun swasta, yang kabarnya akan diberikan lebih cepat.
Baca juga: Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa ke Pelaku Usaha
Perusahaan swasta memberi THR lebih awal
Seusai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023), Menhub, Budi Karya, menghimbau pencairan THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti bersama.
Adapun bahasan mengenai perusahaan swasta untuk memberikan THR pada karyawannya.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal,"
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," kata Budi Karya Sumadi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
THR PNS atau ASN tahun 2023
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tahun lalu, pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan, jika pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 ini jatuh pada 21 April 2023, maka THR PNS atau ASN akan diberikan paling lambat pada 11 April 2023.
Baca juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Berikan THR Paling Lambat 18 April 2023
Pemberian Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.