TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta masih menjadi pembicaraan hangat saat ini.
Lantaran Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah mengumumkan dimajukannya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),"
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," kata Menhub, Budi Karya, (24/3/2023), dikutip dari Tribun Cirebon.
Selain itu, Menhub juga membahas mengenai pencairan THR Lebaran 2023 bagi PNS maupun swasta, yang kabarnya akan diberikan lebih cepat.
Baca juga: Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Secara Paksa ke Pelaku Usaha
Perusahaan swasta memberi THR lebih awal
Seusai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023), Menhub, Budi Karya, menghimbau pencairan THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti bersama.
Adapun bahasan mengenai perusahaan swasta untuk memberikan THR pada karyawannya.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal,"
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam," kata Budi Karya Sumadi, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
THR PNS atau ASN tahun 2023
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tahun lalu, pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan, jika pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 ini jatuh pada 21 April 2023, maka THR PNS atau ASN akan diberikan paling lambat pada 11 April 2023.
Baca juga: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Berikan THR Paling Lambat 18 April 2023
Pemberian Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sedangkan, untuk gaji Ke-13 diperkirakan diberikan pada Juli 2023 mendatang.
Adapun rincian besaran THR dan gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
- Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
- Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sebagi informasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, menyebutkan bahwa jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu dilihat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," kata Isa, (27/3/2023), dikutip dari Serambi News.
Jika mengacu pada perubahan tanggal cuti bersama Idul Fitri 2023 yang dimulai pada 19 April 2023, dipastikan THR PNS dan Pensiunan akan diberikan pada awal April 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunCirebon.com/Dedi Herdiana) (SerambiNews.com/Agus Ramadhan)