News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan Impor Pakaian Bekas Disebut Justru Korbankan UMKM, Ini Kata KNPI

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan balpres pakaian bekas impor ilegal dengan menangkap satu orang tersangka, Jumat (24/3/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas justru lebih banyak mengorbankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air. 

Wakil Ketua DPD KNPI Bali Bidang Hubungan Antar Lembaga Oktaviansyah N S mengatakan laranngan itu justru merenggut jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada barang-barang tersebut.

"Jika impor pakaian bekas di tutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM hingga 1.306.500 UMKM (yang menjual pakaian bekas impor)," kata Oktaviansyah kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).

Ini disimpulkan Oktaviansyah berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023. 

Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu menyebut jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha di mana 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual baju bekas impor.

Baca juga: Libatkan UMKM, Relawan Saga Adakan Zona Ramadan dan Bazar Sembako Murah di Garut

"Jika pakaian bekas Impor tidak ditutup maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang," katanya.

Pada 20 Maret 2023, Teten menyatakan ada 591.390 UMKM yang menjalankan bisnis pakaian jadi dengan tenaga kerja mencapai 1,09 juta orang. 

Dari pernyataan Teten tersebut, kata dia, maka rata-rata tiap UMKM mempekerjakan sekitar 1,84 orang.

"Jika rata-rata tiap UMKM mempekerjakan 1,84 orang maka bisa di simpulkan bahwa ketika penjualan baju bekas impor ditutup akan berdampak pada 1.923.168 hingga 2.403.960 tenaga kerja," ujarnya.

Dari data keseluruhan, Oktaviansyah menyatakan semua angka angka versi Kementerian Koperasi dan UMKM sesungguhnya membuktikan bahwa pelarangan baju bekas impor ternyata mengorbankan rakyat.

"Hingga 2,5 kali lipat dampak nya jauh lebih buruk  bagi UMKM," tuturnya.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini