News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Jokowi Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Kubu Zico Bicara Perbedaan Pidana & Pelanggaran Etik

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Zico Leonard Djagardo, Leon Maulana Mirza di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023). Ia membeberkan fakta baru terkait kasus dugaan kecurangan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah.

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.

Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah

Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico  kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.

"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Zico mengatakan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.

Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK

Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.

Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.

Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut.

Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa.

Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini