News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sekjen PDIP Jadi Tersangka KPK, Jokowi Sebut Hasto Kristiyanto Harus Hormati Seluruh Proses Hukum

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Joko Widodo (Jokowi) - Politisi PDIP menganggap penetapan tersangka Hasto Kristiyanto bentuk politisasi, sebut sang Sekjen tak akan jadi tersangka jika Jokowi batal dipecat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Jokowi berharap Hasto bisa menghormati proses hukum yang berlaku.

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

Sementara saat ditanya soal namanya dikaitkan dengan penetapan tersangka Hasto, begini jawaban Jokowi.

"Sudah purnatugas, sudah pensiunan," katanya.

Jokowi menegaskan, saat ini sudah pensiun sebagai Presiden RI, sehingga tidak mengetahuinya dengan pasti.

Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini