TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengungkapkan, sempat dipanggil partai politik atau parpol untuk diskusi.
Ajakan diskusi tersebut diduga terkait penolakan keras BEM UI terhadap pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, hingga membuat meme Puan Maharani viral di media sosial.
"Partai politik kemarin ada yang berusaha katanya memanggil BEM UI berdiskusi dan lain sebagainya," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, saat ditemui, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).
Melki tak menjelaskan lebih detail perihal parpol mana yang mengajak BEM UI berdiskusi itu.
Menanggapi hal tersebut, Melki mengaku bingung. Sebab, menurutnya, pihak BEM UI yang seharusnya berhak melakukan pemanggilan terhadap parpol tersebut.
"Saya bingung. Harusnya kami (BEM UI) yang memanggil partai politik. Kenapa? Karena mereka adalah para wakil kita. Para pesuruh kita, yang kita tempatkan di wakil rakyat," jelasnya.
"Kalau mereka memang harus memanggil kami. Kita bingung dasarnya apa?" sambungnya.
Menurut Melki, rakyat berhak untuk memanggil para anggota DPR RI untuk mengklarifikasi soal pengesahan Perppu Cipta Kerja.
"Kita berhak untuk meminta pendapat mereka, kenapa mereka membuat Perppu Cipta Kerja yang inkonstitusional dan mereka mengesahkannya di DPR," tegas Melki.
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Jokowi dan DPR Tidak Taat Hukum, Bahaya Kalau Dicontoh Masyarakat
Lebih lanjut, Melki kemudian mengundang, pihak yang mengajak BEM UI berdiskusi untuk datang ke kampus UI, Depok, Jawa Barat.
"Kami minta orang yang memanggil kami silahkan datang ke UI. Silahkan kita berdiskusi di UI," katanya.
"Kami akan ajarkan. Kami akan beri tahu. Kami akan ajari mereka bahwa Perppu Cipta Kerja buatan Pemerintah, inkonstitusional. Dan DPR turut serta dalam melanggar konstitusi, karena turut mengesahkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini angkat bicara terkait kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Perppu UU Cipta Kerja yang kini telah diketok menjadi undang-undang.
Faldo mempersilakan BEM UI mengkritik. Ia hanya mengingatkan bahwa Perppu Cipta Kerja yang kini telah menjadi undang-undang tersebut telah sesuai prosedur.
“BEM UI itu mahasiswa pintar, pikirannya suka berbeda. Ya silakan saja, menilai seperti itu. Faktanya, semua sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur,” katanya Kamis, (23/3/2023).
Hanya saja menurut Faldo BEM UI terkadang naif. Banyak kepentingan yang memanfaatkan perjuangan mereka. Hal itu tampak dari narasi kritik yang dilontarkan.
“Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti,” kata Faldo.
Menurut politikus PSI tersebut, pemerintah dan DPR telah membuka ruang partisipasi publik mengenai undang-undang Ciptaker.
Satgas Cipta Kerja telah membuat banyak kegiatan untuk menampung partisipasi publik.
“Partisipasi bermakna itu kan sudah dilakukan, itu Satgas Ciptaker, tiap hari bikin kegiatan di semua daerah. Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda,” pungkasnya.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyebutkan ada itikad buruk dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.
Kini Perppu yang ditetapkan dan diundang oleh Jokowi pada 30 Desember 2022 itu telah diketuk palu oleh DPR menjadi UU, Selasa (21/3/2023) kemarin.
"Produksi dari Perppu Cipta Kerja ini diproduksi oleh Presiden Joko Widodo secara sengaja melanggar konstitusi," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
"Kita bisa melihat adanya itikad buruk dari Presiden Jokowi untuk tidak menaati konstitusi, karena di Pasal 22 UUD 1945, sudah sangat jelas bahwa perppu itu hanya bisa diterbitkan ketika ada keadaan yang memasuki kegentingan memaksa," tegasnya.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini
Terlebih, tindakan inkonstitusional Jokowi ini malah ramai-ramai diamini oleh anggota DPR dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Lebih lanjut, Melki menegaskan, sebagai bagian dari kelompok yang mengawal Cipta Kerja sejak dalam bentuk RUU, pengesahan tersebut menjadi pemicu amarah pihaknya.
Sehingga saat ini pihaknya tengah menyusun langkah ke depan dalam menolak UU Cipta Kerja ini. Ia pun menekankan akan ada gelombang penolakan yang jauh lebih besar lagi nantinya.
"Yang jelas kita akan melakukan semua cara lah untuk kembali konsisten menolak Ciptaker ini. Entah itu kita kemudian melakukan judicial review, entah itu kita turun ke jalan dengan anggota yang jauh lebih banyak lagi," tuturnya.
"Kita akan pikirkan caranya. Tapi yang jelas akan ada gelombang penolakan yang lebih besar daripada kemaren," ujar Melki.