Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat beredar viral video seorang tahanan memeluk anaknya usai pintu sel penjara sengaja dibuka oleh anggota Polsek Maro Sebo, Jambi.
Dibukanya pintu tahanan itu membuat sang ayah bisa memeluk dan leluasa menggendong sang putri.
Diketahui sosok polisi yang membukakan pintu penjara itu adalah Bripka Handoko yang juga petugas jaga tahanan.
Handoko mengaku iba ketika melihat ada anak kecil yang datang ke penjara saat waktu berbuka puasa tiba.
Perempuan kecil itu datang membawa bungkusan makanan untuk ayahnya berbuka di penjara.
"Pertimbangannya karena saya iba melihatnya, kemudian terteguh hati ini untuk membuka pintu sel," ungkap dia dalam tayangan Kompas TV, Selasa (28/3/2023).
"Pada saat itu lagi buka puasa, anak itu datang bawa makanan mungkin untuk orang tuanya berbuka puasa ditemani sama kakaknya," kata Handoko.
Baca juga: Pengakuan Bripka Handoko Buka Sel agar Tahanan Bisa Peluk Anak: Tergerak, Siap Terima Konsekuensi
Saat itu ia melihat sang putri memeluk sang ayah namun terhalang jeruji besi. Sehingga Handoko berinisiatif untuk membuka pintu sel tahanan agar sang putri bisa leluasa dipeluk dan digendong oleh sang ayah.
Ia mengaku saat itu tak berpikir panjang apalagi berpikir dirinya melanggar SOP.
Handoko langsung mengambil kunci dan membuka pintu sel penjara.
Namun ia tetap menaruh kehati-hatian dengan menutup dan mengunci pintu sel tahanan pada lapisan kedua yang tepat berada di belakangnya.
"Pada saat itu spontanitas, saya tidak berpikir (takut melanggar SOP), tapi sebelum saya buka di belakang saya ada pintu tambahan, saya tutup dan kunci dulu baru saya buka," ujar Handoko.
"Iba rasa hati, langsung saya ambil kunci tanpa izin lagi dari piket kemudian saya buka, saya bilang ke pelaku hanya sebentar saja," katanya.
Ia pun mengatakan sudah bukan lagi zamannya polisi arogan. Handoko menuturkan polisi saat ini dituntut untuk lebih humanis, termasuk kepada tahanan yang juga memiliki hak.
"Polisi arogan udah bukan zamannya, kita dituntut lebih humanis termasuk kepada tahanan, mereka juga punya hak-haknya," kata dia.
Handoko mengatakan sang ayah dari anak tersebut sudah 54 hari mendekam di penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).