TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, terkait korupsi seperti apa yang diduga dilakukan Bahat beserta istrinya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Namun, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Bahat dan istrinya ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari Tribun Kalteng, kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/3/2023).
"(Keduanya) Masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri.
Meski KPK belum mengumumkan detail kasusnya, santer terdengar kabar terkait modus korupsi yang dilakukan Bahat dan Egahni yakni adanya dugaan mereka memotong dana pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Bupati Kapuas & Istrinya yang Juga Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi, Apa Peran dan Modus Mereka?
Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.
Tak hanya itu, Bahat dan Eghani diduga juga menerima gratifikasi.
Istri Bupati Kapuas Mundur dari NasDem
Buntut ditetapkan menjadi tersangka, Ary Egahni Ben Bahat pun menyatakan mundur dari Partai NasDem.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Hermawi mengatakan Partai NasDem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi