TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat dicegah bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pencegahan keluar negeri tersebut karena Ben dan Ary atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Anggota DPR dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi Ada di Gedung KPK
Ary diketahui merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.
“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Menurut Nursaleh, pencegahan itu berlaku selama senam bulan kedepan, terhitung sejak 19 Maret hingga 19 September 2023.
“Berlaku 19 Maret 2023 sampai dengan 19 September 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni telah tiba di gedung Merah Putih.
Keduanya saat ini sudah menghadap penyidik di lantai dua gedung tersebut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem
“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
KPK sebelumnya menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi dengan seorang bupati di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam perkara itu, KPK menetapkan seorang bupati dan seorang anggota DPR RI sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara.
Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujarnya lagi.