News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PRIMA Heran Lihat DPR Tidak Konsisten Respons Putusan PN Jakpus

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal. PRIMA Heran Lihat DPR Tidak Konsisten Respons Putusan PN Jakpus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) heran melihat DPR dan penyelenggara pemilu tidak konsisten dalam merespons hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan pemilu.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal Haladi menarik mundur ke belakang saat putusan PN Jakpus diketok palu.

Ia menjelaskan, pada saat ini banyak pihak yang bersuara untuk mengajak seluruh pihak mengabaikan putusan tersebut sebab bukan wilayah PN Jakpus memutus ihwal pemilu.

"Setelah putusan PN Jakpus banyak pihak yang mengatakan putusan tersebut tidak perlu ditanggapi karena bukan wilayah PN Jakpus memutus terkait Pemilu," kata Alfi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023). 

Namun setelah putusan itu dibawa PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, respons sebelumnya jadi berbeda. 

Respons ini dapat dilihat, kata Alif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan penyelenggaraan pemilu. 

"Dalam RDP berkembang bahwa putusan Bawaslu justru membuat penyelenggaraan pemilu malah tidak jelas," ujar Alif. 

Hal tersebut jelas aneh bagi PRIMA, sebab di satu sisi menolak putusan PN Jakpus, tapi di sisi lain banyak pihak yang mulai meributkan perkara pascaputusan sejak Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan PRIMA. 

"Bagi kami ini aneh, satu sisi menolak putusan PN Jakpus tapi sisi lain saat putusan itu kami bawa dalam ranah UU/aturan hukum dalam hal ini melaporkannya ke Bawaslu, malah pada ribut lagi teman-teman DPR," jelasnya. 

"Kenapa harus dibikin riuh lagi dengan pertanyaan-pertanyaan aneh ke pihak penyelenggara," tuturnya. 

PRIMA Keluhkan Tak Diajak RDP Bahas Putusan PN Jakpus

Sebelumnya PRIMA merasa pihaknya harus turut diundang oleh DPR dalam RDP bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan PN Jakpus. 

"PRIMA merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yg tidak beres dengan sistem Pemilu kita," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal Haladi dalam keterangannya, Senin (27/3/2023). 

Lebih lanjut, Alif mengatakan DPR, dalam hal ini Komisi II, telah dua kali melakukan RDP dengan penyelenggaraan pemilu membahas pascaputusan PN Jakpus tanpa melibatkan PRIMA di dalamnya. 

Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk dalam RDP, jelas Alif, jika hanya beberapa pihak saja yang dimintai keterangan. 

"Terhitung sudah dua kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan PRIMA ke PN Jakpus," tuturnya.

Baca juga: PRIMA Keluhkan Tak Diajak RDP Bahas Putusan PN Jakarta Pusat, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensi

"Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk mana kala hanya salah satu pihak yang diminta informasinya. Gugatan PRIMA ke PN Jakpus tidak ujug-ujug. Tapi punya proses yang panjang, sambungnya. 

Kalau hanya melihat ujung persoalan, tegas Alif, tentu tidak akan adil tanpa melihat dari latar belakang atau akar masalah kenapa PRIMA melakukan gugatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini