“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sedianya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Belakangan, setelah kedua tersangka hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka disebutkan bahwa perkara tersebut menjerat Bupati Kapuas.
“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah unutk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
Profil Ary Egahni
Istri dari Ben Brahim S Bahat, yakni Ary Egahni Ben Bahat ternyata merupakan politikus dari Partai Nasdem.
Ia juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai Nasdem.
Wanita kelahiran 12 Mei 1969 merupakan jebolan Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.
Dilansir dari situs fraksinasdem.org, Ary Egahni lolos ke Senayan dengan perolehan 77.402 suara dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah.
Perolehan suaranya berada di peringkat kedua dari enam legislator dari dapil Kalteng yang lolos ke Senayan pada periode 2019-2024.
Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini ditugaskan di Komisi III DPR yang membidangi soal hukum dan keamanan.
Riwayat Pendidikan