Jumlah Bantuan Biaya Hidup
Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu:
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan.
Besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada dapat dilihat melalui laman Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Serta Tahapan Seleksi Masuk SNBP dan UTBK-SNBT, Simak Syaratnya
Syarat Penerima KIP Kuliah 2023
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;