TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi mengingatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyukai menteri yang suka berdebat di publik.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Awalnya, Johan Budi membeberkan pengalamannya saat bekerja di beberapa lembaga negara.
Ia menyebut aib tiap pejabat di eksekutif hingga yudikatif dirinya ketahui.
Kendati demikian, Johan mengungkapkan tidak akan membeberkan aib pejabat yang bersangkutan.
"Alhamdulillah oleh Allah SWT diberi kesempatan bekerja di lembaga yang saya jadi tahu banyak pak tentang kotoran-kotoran orang lah. Tapi itu saya simpan saja," jelasnya dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Baca juga: Data Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Antara Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani Berbeda
Dengan pengalamannya tersebut, Johan Budi meminta agar anggota Komisi III DPR tidak mengancam-ancam kepada pihak eksekutif seperti Mahfud MD.
Sebagai informasi, masih dalam rapat ini, Mahfud sempat menjelaskan kepada anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang mengatakan dirinya bisa dipidana buntut membeberkan dokumen soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.
Lantas, Mahfud menjelaskan secara gamblang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Menkopolhukam serta Ketua Komite Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK PP TPPU).
Selain itu, pernyataan Arteria Dahlan tersebut dianggap Mahfud sebagai gertakan dan ancaman.
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum," kata Mahfud.
Terkait pernyataan tersebut, Johan Budi pun mengingatkan pada anggota Komisi III DPR dan Mahfud agar tidak saling menggertak terkait pembahasan soal transaksi mencurigakan ini.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman ke Mahfud MD: Bapak Bukan Pengamat Politik
Hal ini lantaran masa jabatan anggota DPR dan menteri hanya lima tahun.
Bahkan secara khusus, Johan Budi mengingatkan Mahfud bahwa jabatan sebagai Menkopolhukam pun bisa saja tidak sampai lima tahun dan berhenti di tengah jalan.