News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek di Sini Jadwal dan Besarannya

Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Kapan THR dan Gaji PNS 2023 cair? Cek jadwal dan besarannya di sini

TRIBUNNEWS.COM - Kapan THR dan Gaji PNS 2023 cair? Cek jadwal dan besarannya.

Pemerintah memastikan bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.

Tidak hanya THR, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menyalurkan gaji ke-13.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Baca juga: THR 2023: Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

ASN yang menerima THR dan gaji ke-13 meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, dan TNI/Polri.

Pemberian THR bagi ASN ini diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2023.

Sri Mulyani mengatakan, besaran THR dan Gaji ke-13 2023 sama dengan besaran THR tahun 2022. 

Hal ini mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terjadi, tetapi juga di sisi lain adanya ketidakstabilan ekonomi global. 

"THR dan Gaji ke-13 2023 diberikan sama dengan tahun 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023) dikutip dari akun YouTube Kemenkeu.

Dengan demikian, komponen THR 2023 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja bagi yang menerima.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers terkait THR dan Gaji 13 Tahun 2023, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani melanjutkan, untuk THR ASN termasuk PNS akan mulai dicairkan H-10 Lebaran.

"Pencairan THR dimlai H-10 Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 akan diberikan sama dengan besaran THR 2023.

"Komponennya (gaji-13, Red) sama dengan THR tahun ini," jelasnya.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tak Boleh Dicicil, Paling Lambat H-7 Lebaran

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini