Siti mengungkapkan katanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tapi kenapa korban GGAPA merasa dikecilkan.
"Kenapa kamu merasa diasingkan. Kami merasa dibedakan padahal korbannya sudah ratusan anak-anak kami meninggal," kata Siti.
"Di mana kata-kata itu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau untuk anggaran yang lain saya lihat berita cepat, mudah langsung disalurkan. Apa nyawa di negara kita ini nyawa dianggap remeh," tutupnya.
Baca juga: Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pertama kali dilaporkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Satu dari dua kasus ini diderita anak berusia 1 tahun, dengan gejala tidak bisa kencing dan didiagnosa gagal ginjal akut dan akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu sekitar 25 keluarga pasien gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat. Dan gugatan itu telah diterima.
Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gelar perkara tersebut, diketahui para keluarga korban menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI.