News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

KPK Bakal Dalami Aliran Duit Korupsi ke Lembaga Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK bakal mendalami aliran duit korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR Ary Egahni ke Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua lembaga survei nasional itu menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.

"Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD," kata sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Sumber ini mengatakan, duit ratusan juta dimaksud tidak diberikan langsung oleh Ben maupun Ary, melainkan melalui Kepala SKPD.

Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.

"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.

Sekadar informasi, Ben Bahat pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020.

Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal.

Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.

Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini