TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3/2023).
Dari sana, tim penyidik mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.
"Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
KPK lantas menyita barang bukti yang ditemukan. Barbuk itu nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali.
Diketahui, Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dia dijerat bersama sang istri, Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni (AE).
Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.
Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.
"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).