Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Untuk TPPU-nya LE (Lukas Enembe) sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
KPK menduga Lukas melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
Adapun temuan itu telah didalami tim penyidik KPK terhadap saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani pada Senin (20/3/2023) lalu.
Baca juga: Saat Lukas Enembe Mogok Minum Obat KPK, Siasat Berobat ke Singapura
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Lebih dari 90 saksi termasuk ahli digital forensik, ahli akunting forensik hingga ahli dari kesehatan telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Dalam proses penyidikan ini pula KPK telah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar serta membekukan rekening Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Minta Dirawat di Singapura, KPK: Masih Bisa di dalam Negeri
Selain itu, KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.
Lukas diproses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.