TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) hingga saat ini masih kekeh meminta untuk diikutsertakan oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Jubir PRIMA Farhan Abdillah Dalimunthe menjelaskan, pihaknya harus diikutkan sebab PRIMA juga jadi bagian dari sumbu atas lahirnya putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu.
Lebih lanjut keikutsertaan PRIMA dalam RDP juga ditujukan supaya DPR dan penyelenggara pemilu, jelas Farhan, mengerti maksud dan tujuan dari partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini dalam setiap gugatan yang pernah mereka layangkan.
"Ya sederhananya begini, DPR membuat RDP tapi tidak mengundang PRIMA, karena harusnya kalau mau dengar cerita yang selengkapnya, PRIMA harusnya dilibatkan di situ," kata dia kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Menurut Farhan, RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri tersebut tidak komperhensif. Padahal, dengan mengundang PRIMA dalam RDP, data-data yang disampaikan bisa jauh lebih valid.
"Libatkan saja prima karena data-datanya kita punya semua. Dari yang kita dengar kemarin di RDP ya kami rasa belum komprehensif," tutur dia.
Lebih lanjut, Farhan juga menilai, sejumlah pihak yang ikut dalam RDP bersama Komisi II DPR tampak tidak memahami gugatan Prima.
"Mungkin mereka belum paham apa gugatan kami, apa tujuan kami menggugat, untuk itu libatkan saja prima untuk di RDP-RDP selanjutnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia telah merespons PRIMA yang menyebutkan pihaknya harus turut diundang oleh DPR dalam RDP bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan PN Jakpus.
Menurut Doli, konteks RDP yang pihaknya lakukan masih belum mencapai ranah persoalan dengan melibatkan PRIMA di dalamnya. Namun fokus dengan kinerja penyelenggara pemilu.
Hal ini disampaikan Doli kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai melakukan RDP dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: PRIMA Heran Lihat DPR Tidak Konsisten Respons Putusan PN Jakpus
"Ya ini kan kita belum sampai ke sana. Konteksnya kita enggak persoalan PRIMA," kata Doli, Senin (27/3/2023).