TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan, tugas, dan fungsi dari PPATK.
Pengertian lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang banyak dicari oleh warganet, terkait kasus transaksi mencurigakan dari lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 349 T.
Diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan tidak adanya perbedaan data antara PPATK dengan Kemenkeu mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, adanya perbedaan hanyalah dari penafsirannya saja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terhadap data yang dikeluarklan oleh PPATK.
Lantas, apa itu PPATK?
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T
PPATK
PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan lembaga didirkan untuk mencegah dan memberantas tindakan pidana pencucian uang yang ada di Indonesia.
Secara internasional, PPATK ini suatu Financial Intelligence Unit (FIU) dengan tugas dan kewenangannya untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transkasi, hingga meneruskan hasil analisisnya.
Dikutip dari laman resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga PPATK diperkuat dan dilandasi oleh Undang-Undang Nopmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jadi, PPATK menjadi lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan manapun, serta setiap orang dilarang ikut campur dalam pelaksanaanntugas dan wewenang dari lembaga ini.
Adapun kewajiban menolak atau mengabaikan segala campur tangan dar pihak mana pun dalam pelaksanaan tugasnya.
Tugas dan Fungsi PPATK
Tugas utama dari PPATK ini adalah berupaya untuk mencegah serta memberantas tindakan pidana Pencucian Uang.
Fungsi dari PPATK.