News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kasus Narkoba di Indonesia yang Divonis Hukuman Mati, Termasuk Freddy Budiman

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gembong narkoba Freddy Budiman. Dalam sejarah peradilan Indonesia ada beberapa kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati, diantaranya adalah Mary Jane dan Freddy Budiman.

Sebelum dieksekusi, Raheem berpesan agar dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.

2. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte, warga Brasil yang menjalani eksekusi hukuman mati di Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) (Reuters/BBC)

Pria dengan nama lengkap Rodrigo Muxfeldt Gularte merupakan warga negara Brazil menyelendupkan 19 kilogram kokain di dalam papan surfing miliknya.

Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dia divonis hukuman mati pada 7 Februari 2005.

Rodrigo sempat mengajukan grasi, namun grasi yang ia ajukan ditolak pada 5 Januari 2015.

Kemudian Rodrigo dieksekusi mati pada Rabu, 29 April 2015 dini hari, di Nusakambangan.

Pada waktu itu ada delapan orang yang dieksekusi mati pada waktu yang sama. mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

3. Mary Jane

Terpidana mati, Marry Jane foto bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta,n Senin (9/11/2015). (HASAN SAKRI/HASAN SAKRI GHOZALI)

Mary Jane adalah warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Mary Jane tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut vonis seumur hidup tetapi hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mary Jane.

Dia sempat mengajukan grasi kepada presiden, namun grasi yang dia ajukan tersebut ditolak.

Mary Jane awalnya dijadwalkan akan dieksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan bersama 8 terpidana mati lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini