Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengebut persidangan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Perkara ini ditargetkan rampung di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Mei 2023.
"Putusan kita rencanakan 4 Mei," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).
Pernyataan itu terlontar saat Majelis Hakim membahas agenda persidangan selanjutnya, pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya Hotman Paris sebagai pengacara Teddy Minahasa mengajukan agar pleidoi diagendakan dua minggu setelah tuntutan.
Alasannya, Hotman ingin disamakan dengan waktu yang diberikan bagi jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu Majelis Hakim sudah berjanji," kata Hotman Paris kepada Majelis Hakim di persidangan.
Baca juga: Hal-hal yang Memberatkan Teddy Minahasa, JPU Sebut Khianati Polri dan Presiden
Permohonan itu sempat ditolak Majelis Hakim karena tengah mengupayakan percepatan penanganan perkara.
Hakim Jon Sarman pun menyampaikan jadwal persidangan ke depan yang telah disusun.
"Jadi jadwal di sini, tanggal 10 nota pembelaan. Seminggu nanti replik, tanggal 17. Duplik nanti kita beri 10 hari lagi, tanggal 27. Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" kata Jon Sarman Saragih.
Hotman Paris kemudiaan menegosiasi jadwal tersebut.
Dia meminta agar tenggat waktu penyusunan pleidoinya diperpanjang, meski jatahnya di duplik diperpendek.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
"Kalau boleh Majelis, karena kebetulan tanggal 7 juga ada libur. Jadi enggak apa-apa kami nanti di duplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin biar sama haknya dengan JPU," kata Hotman Paris.