TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal bintang dua, Teddy Minahasa bakal hadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Diketahui sebelumnya enam terdakwa lain dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sudah lebih dulu dituntut.
Mereka dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni di atas 10 tahun penjara.
"Kamis, 30 Maret 2023. Jam 09.00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan," sebagaimana tertera pada laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa digelar di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakimnya yakni Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi
Jelang sidang tuntutan, Teddy Minahasa disinggung soal kotak pandora dan hanya pentolan kecil.
Teddy Minahasa Diduga Cuma Pentolan Kecil yang Kariernya Mau Dijatuhkan
Pengamat kepolisian Alfons Loemau menduga penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba tidak terlepas isu pertarungan bandar besar jaringan narkotika.
Ia menilai, Teddy bukan pemain di dunia obat-obatan terlarang.
“Kalau Teddy Minahasa itu pemain, dia tidak akan amatir seperti itu,” kata Alfons dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut Alfons mengatakan, Teddy merupakan korban dari bandar besar bisnis obat haram narkotika yang ingin kariernya hancur.
Ia dijebak oleh Linda Pudjiastuti yang diduga berperan sebagai ‘cepu’ atau informan.
Menurut Alfons, penangkapan terhadap Teddy membuat pengungkapan pemain besar sesungguhnya di pasar peredaran narkotika menjadi samar-samar.