News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hari ini Teddy Minahasa Dituntut, Pengamat Singgung Kotak Pandora dan Pentolan Kecil Sang Jenderal

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. Giliran terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang bakal jalani sidang tuntutan, benarkan sang jenderal bintang dua yang terlibat kasus narkoba ini layak dituntut hukuman mati ? WARTA KOTA/YULIANTO

Menurutnya, Linda tidak akan mempunyai keberanian membongkar aibnya dengan Teddy apabila tidak ada jaminan dari seseorang.

“Bisa jadi begitu, sangat berpeluang karena di dunia hitam ini semua taktik bisa dipakai menjatuhkan lawan dan membesarkan orang,” tuturnya.

Tak hanya itu, Linda diduga kuat berperan sebagai informan yang menjebak Teddy.

Jika keduanya memiliki kedekatan, mustahil Linda akan membuka aibnya sendiri, padahal tidak terkait dengan perkara.

“Kenapa seorang wanita mau mengumbar aibnya di depan umum dan sebagainya, ada apa?" tukasnya.

Kasus Teddy Minahasa Disebut Bisa Jadi Kotak Pandora Bongkar Praktik Busuk Kasus Narkoba di Polri

Koalisi Masyarakat Sipil sebut kasus peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi kotak pandora membongkar praktik busuk penanganan kasus narkoba di tubuh Polri.

Hal ini dikatakan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ma'ruf Bajammal saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (29/3/203).

Ma'ruf menyebut saat ini kebijakan terkait penanganan kasus narkoba yang dilakukan Polri penuh probelmatika.

"Bagi kami kasus TM (Teddy Minahasa) ini sejatinya menjadi kotak pandora terkait dengan praktik busuk implementasi kebijakan narkotika yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum khususnya pada saat menangani kasus di kepolisian," kata Ma'ruf.

Menurutnya, profil Teddy Minahasa di Korps Bhayangkara yang pernah menjabat posisi strategis tersebut mencerminkan perbuatan buruk.

"Bahwa aparat penegak hukum dalam posisi tinggi pun bisa mengalahkan gunakan kewenangan yang dimilikinya dan justru menjalankan jargon kebijakan narkotika yang selama ini selalu dipromosikan yang sifatnya war on drugs atau perang terhadap narkotika yang sifatnya funitif," tuturnya.

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sementara itu, Wakil Koordinator KontraS Bidang Advokasi Tioria Pretty menyebut kasus Teddy Minahasa itu menjadi bukti jika sistem di Polri masih terjadi hal-hal yang salah dan kerap terjadi.

"Salah satu alasannya adalah KontraS melihat ada rantai imuntitas di tubuh kepolisian dimana tidak ada mekanisme pengawasan yang efektif," ucap Pretty.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini