KPK lalu memeriksa terkait LHKPN Rafael Alun yang berjumlah Rp56 miliar itu.
Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait dengan Rafel Alun kemudian menjadi sorotan.
Termasuk aset seperti motor Harley Davidson hingga Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.
PPATK mengungkapkan transaksi janggal Alun pada 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Rafael Alun sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Akhirnya, kasus ini masuk tahap penyelidikan.
Kini status kasusnya kembali naik menjadi penyidikan. Dia jadi tersangka KPK.