News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

Soal Pemberian Dana oleh Bupati Kapuas, Lembaga Survei Indikator Politik Sebut untuk Kegiatan Survei

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp 8,7 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menanggapi soal adanya kabar dugaan pemberian uang dari Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahani yang kini menjadi tersangka KPK.

Direktur Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat membeberkan kronologinya terkait hal tersebut.

Di sini Indikator Politik ternyata terlibat kontrak dengan Ben Brahim.

"Menjelang pilkada serentak 2020, Indikator Politik Indonesia ditunjuk/dipercaya sebagai salah satu polster yang direkomendasikan salah satu partai untuk melakukan survei penjaringan bakal calon kepala daerah yang diusung partai tersebut," kata Fauny menjelaskan kepada Tribunnews soal ihwal terjalinnya kontrak tersebut, Rabu (29/3/2023).

Dari situ, Ben Brahim yang merupakan Bupati Kapuas saat itu berniat maju menjadi kandidat Gubernurnya Kalimantan Tengah.

"Ben Brahim, yang saat itu Bupati Kapuas berniat maju sebagai kandidat calon Gubernur Kalimantan Tengah, ingin mendapatkan rekomendasi dari partai bersangkutan," kata dia.

Baca juga: VIDEO Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Ben Brahim kata Fauny, meminta kepada Indikator Politik untuk memantau pergerakan elektabilitas dan tingkat keterpilihannya melalui survei.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indikator Politik Indonesia kata dia, maka kedua pihak menyepakati hak dan kewajiban masing-masing. 

"Semuanya tertuang di dalam kontrak kerja, dimana salah satu klausulnya -menyatakan bahwa pihak pemesan survey (Ben Brahim) menjamin bahwa sumber dana yang dipakai survey BUKAN berasal dari sumber atau perbuatan tindak pidana-" ucap Fauny. 

Dari kesepakatan itu, Indikator Politik Indonesia sempat mengeluarkan hasil survei terkait tingkat keterpilihan Ben Brahim satu kali pada Juni 2020.

Namun setelahnya, mereka mengaku tidak ada komunikasi tambahan dengan Ben Brahim.

"Setelah kontrak disepakati dilakukan Survey sebanyak 1 (satu) kali pada Juni 2020. Indikator sudah menyampaikan hasilnya kepada klien sesuai dengan kontrak," kata dia.

"Setelah itu tidak ada komunikasi dan hubungan sama sekali dengan Ben Brahim sampai saat ini," tukas Fauny.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini