News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Disebut Jadi Korban hingga Pantas Dapat Hukuman Mati

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). - Irjen Pol Teddy Minahasa akan menghadapi sidang tuntutan hari ini, Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adriel mengungkapkan, bahwa empat terdakwa lainnya yang merupakan kleinnya yakni Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto sudah mengungkap peristiwa peredaran narkoba tersebut dengan jujur di persidangan.

Maka dari itu, Adriel berpendapat bahwa Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari empat terdakwa tersebut.

"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel.

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa

Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Berikut rincian tuntutan hukuman enam terdakwa tersebut:

1. AKBP Dody Prawiranegara: 20 tahun penjara

2. Linda Pujiastiti alias Mami Linda: 18 tahun penjara

3. Kompol Kasranto: 17 tahun penjara

4. Syamsul Ma'arif: 17 tahun penjara

5. Muhammad Nasir alias Daeng: 11 tahun

6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang: 15 Tahun

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Andi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini