TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Senin (3/4/2023) pukul 09.00 WIB.
Nantinya pendaftaran SDUWHV Australia dilakukan melalui laman whv.imigrasi.go.id.
SDUWHV merupakan bentuk kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia.
Program SDUWHV pertama kali dibuka pada 2019 berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait visa bekerja dan berlibur.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengajukan visa bekerja dan berlibur (Work & Holiday Visa) Subclass 462, wajib memiliki rekomendasi tertulis dari pemerintah Indonesia.
Rekomendasi tertulis dari pemerintah Indonesia tersebut diwakili oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai syarat pengajuan WHV.
Baca juga: Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Mengutip laman imigrasi.go.id, berikut ini ketentuan pemohon dan berkas persyaratan untuk mendaftar SDUWHV Australia:
Ketentuan Pendaftaran SDUWHV Australia
Berikut kriteria atau ketentuan yang harus dipenuhi pemohon SDUWHV Australia:
1. Berusia 18 sampai 30 tahun;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;