News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Cara Daftar Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023, Ini Tahapan Seleksinya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut persyaratan, cara daftar, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) tahun 2023.

Pendaftaran seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip 2023 dibuka mulai tanggal 1 sampai 30 April 2023. 

Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti pendaftaran seleksi calon taruna/taruni sekolah kedinasan Poltekim dan Poltekip melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Mengutip laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ini persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga tahapan seleksi calon taruna/taruni Poltekim dan Poltekip Kemenkumham 2023:

Baca juga: Daftar 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Mulai 1 April 2023

Persyaratan 

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki/Perempuan);

2. Pendidikan SLTA/Sederajat;

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini